Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama dengan 9 tersangka lain.

Menanggapi penangkapan itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun mengkritik tajam para penegak yang justru tersandung kasus hukum. Bahkan dia menegaskan jika mentalitas penegak hukum di Indonesia sudah rusak.

”Kalau mentalitas dan perilaku dari para penegak hukum sendiri yang sudah rusak maka pertanyaannya kemana lagi kita di negeri ini akan mencari keadilan,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9/2022).

Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Anwar menyinggung terkait publik yang diminta untuk menghormati keputusan hakim. Namun dia menyebut banyak keputusan hakim yang justru tidak berkeadilan dan juga bertentangan dengan hati nurani.”Tetapi persoalannya sekarang, bukannya kita tidak mau menerima keputusan mereka, tapi banyak keputusannya yang terasa oleh kita tidak berkeadilan dan sangat bertentangan dengan hati nurani. Di mana keputusan-keputusannya tampak tidak lagi membela yang benar, tapi terkesan sekali telah membela yang membayar," jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: MUI

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler