Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyerahkan secara penuh semua proses hukum terkait perkara yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Bahkan MA juga mengaku prihatin dengan keterlibatan Dimyati tersebut.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, semua pejabat di MA akan Kooperatif dengan KPK untuk mengungkap kasus korupsi. Dia juga mengatakan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan ke KPK.

”Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang hakim agung, Bapak Sudrajad Dimyati, bagi Mahkamah Agung bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK,” tuturnya, dikutip dari Detik.com, Jumat (23/9/2022).

Baca:  Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Sementara Sudrajad Dimyati sendiri saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih atau gedung KPK. dari 10 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, Dimyati memang belum dilakukan penahanan. Karena itu, Dimyati diminta kooperatif untuk menyerahkan diri.

Enam orang sudah ditahan atas nama Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, dan Albasri selaku PNS MA.Baca: Belum Ditahan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diminta Menyerahkan DiriSedangkan empat orang yang belum ditahan yaitu Sudrajad Dimyati, PNS MA Redi, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler