Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sekali pun sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun, ketua KPK Firli Bahuri meminta agar Sudrajad Dimyati kooperatif dan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih atau gedung lembaga antirasuah itu.

Sudrajat dalam hal ini tidak sendirian, total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya sudah dilakukan penahanan, sementara empat lainnya, termasuk Sudrajad Dimyati belum dilakukan penahanan.

Baca: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan tersangka oleh KPK

”Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” kata Firli, dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Firli meminta empat tersangka yang belum ditahan, termasuk Sudrajad, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Firli menyatakan, pihaknya akan memburu hingga menangkap para tersangka yang mangkir.

”Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan,” ujarnya.Baca: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Hakim Agung Sudrajad NgelesAdapun 10 tersangka terkait suap ini adalah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung bernama Elly Tri Pangestu, serta PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria dan Muhajir Habibie.Kemudian, dua PNS di MA bernama Redi dan Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara dan dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.Sementara, empat tersangka yang belum ditahan adalah Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler