Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mata uang asing dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/9/2022). Diduga, uang tersebut berkaitan dengan pemberian suap.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang diterimanya, pada Rabu (21/9/2022) malam kemarin, KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, dikutip dari Detik.com, Kamis (22/9/2022).
Pada saat OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah mata uang asing.
Baca: KPK Melakukan OTT di Mahkamah Agung
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Gedung KPK dijaga ketat. (Detikcom/Azhar Bagas Ramadhan)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mata uang asing dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/9/2022). Diduga, uang tersebut berkaitan dengan pemberian suap.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang diterimanya, pada Rabu (21/9/2022) malam kemarin, KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak.
"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, dikutip dari Detik.com, Kamis (22/9/2022).
Pada saat OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah mata uang asing.
Baca: