Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mata uang asing dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA), Kamis (22/9/2022). Diduga, uang tersebut berkaitan dengan pemberian suap.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari informasi yang diterimanya, pada Rabu (21/9/2022) malam kemarin, KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak.

"Diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri, dikutip dari Detik.com, Kamis (22/9/2022).

Pada saat OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya adalah mata uang asing.

BacaKPK Melakukan OTT di Mahkamah Agung

"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," lanjut Ali.Saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut."Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," tutupnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler