Bawaslu Minta ke Jokowi Agar Panwaslu Bisa dari Lulusan SMP
Murianews
Kamis, 22 September 2022 14:29:22
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini masih kesulitan untuk mencari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) baik di tingkat kecamatan, desa dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab, regulasi yang saat ini, untuk pendidikan minimal bagi seorang yang hendak bergabung menjadi Panwaslu harus lulusan SMA. Sedangkan untuk usia minimal adalah 25 tahun.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dengan adanya syarat minimal lulusan SMA dan usia 25 tahun, cukup sulit untuk merekrut Panwaslu.
”Kami juga mengusulkan Panwas Ad hoc diturunkan usianya jadi 17 atau 18 tahun. Karena Indonesia ini bukan hanya Jakarta,” kata Rahmat Bagja usai bertemu Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Merdeka.com, Kamis (22/9/2022).
Baca: Bawaslu Jepara Buka Pendaftaran Panwascam
Rahmat mengungkapkan, Presiden Jokowi memahami kesulitan Bawaslu dalam merekrut pengawas Ad hoc, terutama di kabupaten/kota, daerah kepulauan, maupun perbatasan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga saat ini masih kesulitan untuk mencari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) baik di tingkat kecamatan, desa dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab, regulasi yang saat ini, untuk pendidikan minimal bagi seorang yang hendak bergabung menjadi Panwaslu harus lulusan SMA. Sedangkan untuk usia minimal adalah 25 tahun.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dengan adanya syarat minimal lulusan SMA dan usia 25 tahun, cukup sulit untuk merekrut Panwaslu.
”Kami juga mengusulkan Panwas Ad hoc diturunkan usianya jadi 17 atau 18 tahun. Karena Indonesia ini bukan hanya Jakarta,” kata Rahmat Bagja usai bertemu Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari Merdeka.com, Kamis (22/9/2022).
Baca: