Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (kemenhub) akan berupaya untuk memberikan subsidi pengalihan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Hal ini dalam rangka percepatan penggunaan kendaraan listrik secara masal Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mengupayakan subsidi konversi kendaraan BBM ke listrik ini. Namun, yang diutamakan kali ini adalah kendaraan motor.

Bahkan pihaknya juga telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca: Fakta-Fakta Kendaraan Listrik yang Bikin Ganjar Kepincut

Menurutnya, dalam Permenhub tersebut juga mengatur tentang subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

”Dari pemerintah daerah (pemda) juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ungkapnya, dikutip dari Tempo.co, Selasa (20/9/2022).

Saat ini, biaya untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun demikian jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.Baca: Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Indonesia DibangunUpaya lainnya, lanjut Mengub,  dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional.  Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan konvensional Rp9,5 juta.”Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler