Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan skema pengupahan pekerja pada 2023 mendatang.

Sebab, ada beberapa variabel untuk menentukan upah minimum pekerja (UMP) pada 2023 mendatang, agar tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Terlebih, saat ini berbagai kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, saat ini pihaknya sudha bersurat ke BPS untuk meminta data tersebut.

”Saat ini kami dalam tahap menunggu datangnya beberapa data dari BPS yang diolah dan disiapkan sesuai dengan permintaan resmi Kemnaker,” ujar Indah, dikutip dari Sindonews.com, Selasa (20/9/2022).

Baca: Kemnaker Cairkan BSU Bertahap Mulai Hari Ini

Indah menjelaskan sesuai PP No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, formula kenaikan upah bakal menghitung dari beberapa variabel, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan media upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS.
”Data dari BPS akan kami gunakan untuk mengolah penghitungan upah minimum 2023 secara nasional dan estimasi upah minimum setiap provinsi dan kab/kota,” kata Indah.Baca: BBM Naik, Pekerja di Grobogan Tuntut Kenaikan UpahDia menambahkan, dalam PP No. 36 Tahun 2021 yang menjadi dasar rumusan penentuan upah juga dijelaskan bahwa nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyelesaian upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi di tingkat provinsi.”Jenis data dari BPS dan formula penetapan upah minimum itu adalah sesuai dengan ketentuan dalam PP tentang Pengupahan,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Sindonews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler