Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat tertunda. Sedianya bantuan tersebut akan dicairkan pada Jumat (9/9/2022) lalu, ternyata masih ada beberapa data yang tidak sesuai, sehingga harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) memastikan bahwa hari ini, Senin (12/9/2022) bantuan tersebut sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing pekerja yang berhak menerima.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengemukakan saat ini otoritas ketenagakerjaan sudah memulai proses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan total anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
”Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara,” kata Anwar, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (12/9/2022).
Baca: Tak Perlu Bingung, BSU juga Bisa Dicairkan Melalui Kantor Pos
Anwar mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur dana bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian dari KPPN selanjutnya disalurkan kepada penerima BSU tahap pertama.
Otoritas ketenagakerjaan sendiri telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi petugas tengah mgnhitung uang (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat tertunda. Sedianya bantuan tersebut akan dicairkan pada Jumat (9/9/2022) lalu, ternyata masih ada beberapa data yang tidak sesuai, sehingga harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) memastikan bahwa hari ini, Senin (12/9/2022) bantuan tersebut sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing pekerja yang berhak menerima.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengemukakan saat ini otoritas ketenagakerjaan sudah memulai proses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan total anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
”Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin, sesuai operasional Bank Himbara,” kata Anwar, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (12/9/2022).
Baca: