Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak hanya disalurkan melalui rekaning masing-masing pekerja yang berhak.

Tetapi bantuan tersebut juga bisa diambil melalui PT Pos Indonesia. Hanya, mereka memang harus sudah terdaftar sebagai penerima BSU.

Dia juga mengatakan bahwa BSU Rp 600.000 akan mulai cair mulai hari ini, Jumat (9/9/2022).  Dalam pembagiannya akan disalurkan melalui beberapa tahap. Untuk tahap pertama disalurkan sebanyak 5.099.915 pekerja.

Baca: Kemnaker Salurkan BSU Tahap Awal kepada 5 Juta Penerima

”Kami BPJS Ketenagakerjaan tanda tangan berita acara penyerahan tahap satu, ada 5,9 juta data calon penerima BSU. Kami harap ini dapat disalurkan secepatnya. Penyaluran kerja sama dengan bank Himbara, BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI, dan tahun ini berbeda, karena kami sertakan PT Pos Indonesia,” ujar Ida, dikutip dari detik.com, Jumat (9/9/2022).

Dengan demikian, bagi para pekerja yang tidak mempunyai rekening yang tergabung dalam Himbara, maka bisa mengambil BSU melalui Pos Indonesia.
Sementara untuk kriteria penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10/2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi atau upah buruh. Syarat-syaratnya, antara lain pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) dan aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.Baca: Cara Mendapatkan BLT BBM dan BSU yang Cair Pekan IniSyarat lainnya, yaitu gaji di bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum kabupaten/kota. Sehingga pekerja di wilayah yang memiliki UMP di atas Rp 3,5 juta berhak mendapatkannya. Seperti pekerja DKI Jakarta dengan UMP Rp 4,7 juta tetap berhak mendapatkan BSU. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler