Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah akan menghilangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan oktan rendah dari peredarannya di Indonesia. BBM dengan oktan rendah ini seperti premium dengan RON 88.

Direktur Teknik dan Lingkungan ESDM Mirza Mahendra mengatakan, penghapusan premium dari peredaran itu mulai dilakukan pada 1 Januari 2023.

”Mulai 1 Januari 2023 (dihapus), sehingga jenis bensin 88 tidak dipasarkan di dalam negeri mulai tanggal tersebut,” jelasnya, dikutip dari Detik.com, Kamis (8/9/2022).

Baca: Dipakai Ngangsu Premium, Mobil Warga Jepara Hangus Terbakar

Lebih lanjut Mirza menjelaskan bahwa standar dan mutu BBM RON Rendah akan dicabut. Saat ini, Premium dengan RON 88 merupakan BBM dengan oktan terendah yang dijual di Tanah Air. Setingkat di atasnya, ada BBM RON 89 yang dijual PT Vivo Energy Indonesia dengan nama Revvo 89.

Sebelumnya, penjualan BBM RON 89 Vivo ini diizinkan lantaran pemerintah melihat jenis bensin itu masih dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah masih tetap perlu menugaskan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum untuk menyediakan BBM tersebut.
Baca: BBM Premium yang Tak Lagi Umum”Mereka (Vivo) memenuhi karakteristik spek Ron 88, tapi di bawah Ron 90,” tambah Mirza.Dengan rencana penghapusan itu, artinya BBM RON 90 menjadi jenis bensin dengan kandungan oktan terendah. BBM RON 90 ini dapat ditemui di SPBU Pertamina dan SPBU BP-AKR. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler