Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 600 ribu masing-masing penerima. Bantuan tersebut dikhususkan bagi 20,65 juga keluarga miskin.

Kemudian, pemerintah juga menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Bantuan tersebut dikhususkan untuk 16 juta pekerja. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu.

Untuk mendapatkan bantuan ini, memang ada beberapa kriterianya, terutama untuk BLT BBM. sebab bantuan ini memang dikhususkan untuk masyarakat miskin.

Tetapi bagi Anda yang masuk dalam kategori miskin dan belum mendapatkan, maka disarankan untuk mengajukan terlebih dahulu. Terlebih, BLT BBM ini mulai dicairkan pada minggu ini.

Cara Dapat BLT BBM dan BSU:

1. BLT BBM

BLT BBM yang dianggarkan sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp 600 ribu. Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pada September dan Desember sebesar Rp 300 ribu.

Secara simbolis, BLT sebenarnya sudah disalurkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di beberapa daerah. Pencairan BLT akan melibatkan PT Pos Indonesia.

Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BLT BBM atau tidak, kunjungi laman kemnaker.go.id. Selanjutnya daftar akun, apabila belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.

Setelah mendaftar, login ke dalam akun dan lengkapi profil seperti foto profil, tentang kamu, status pernikahan, dan tipe lokasi. Kemudian cek pemberitahuan.

Apabila kamu terdaftar sebagai calon penerima BLT BBM Rp 600.000, maka akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU. Begitu pun jika tidak, akan mendapat notifikasi sesuai keterangan.Jika kamu merasa telah memenuhi syarat penerima BLT BBM Rp 600.000 tetapi tidak terdaftar, bisa langsung mengusulkan dalam program sanggah di situs Kementerian Sosial https://cekbansos.kemensos.go.id.2. Subsidi GajiPemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.Syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerima BSU menjadi hanya 14.639.675 orang.”Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang," tutur Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kemnaker.go.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler