Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Meskipun pemerintah sudah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan harga Rp 10.000 per liter dan solar Rp 6.800 per liter, PT Pertamina (Persero) tetap akan melakukan pembatasan pembelian.

Namun, untuk kapan kebijakan itu akan diberlakukan, Pertamina masih menunggu intruksi dari pemerintah. Begitu ada perintah untuk pembatasan, maka pertamina akan melakukan pengetatan pembelian.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pembatasan dinilai penting agar distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran.

Baca: BBM Naik, SPBU di Grobogan Ini Mendadak Tersedia Pertalite

Selain pembatasan, pengawasan pun akan terus dilakukan dengan sistem pengawasan pengaturan digital.

”Diharapkan dengan metode ini, mekanisme ini kita bisa lebih mempertajam ketepatan pemanfaatan BBM subsidi ini untuk yang membutuhkan," ujar Arifin, dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Sementara Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan pemerintah untuk membatasi pembelian Pertalite.Baca: Ini janji Jokowi Ketika BBM NaikPasalnya, terkait pembatasan kuota maupun kendaraan yang dapat mengonsumsi Pertalite, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.”Kalau pembatasan sesuai kriteria belum ada, khususnya untuk Pertalite. Kami masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014,” ujar Irto. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler