Uang Rampasan Korupsi Bansos Rp 16,2 Miliar Disetorkan ke Negara
Murianews
Senin, 29 Agustus 2022 13:18:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) sebanyak Rp 16,2 miliar ke kas negara. uang tersebut merupakan uang dari tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Djoko Santoso. Matheus sendiri merupakan bawahan Juliari.
”Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca: KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila
Ali mengatakan, Jaksa KPK menyetorkan uang rampasan tersebut berdasar pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut saat diamankan berwujud dalam pecahan rupiah, Dollar Amerika Serikat, dan Singapura.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Lambang KPK. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) sebanyak Rp 16,2 miliar ke kas negara. uang tersebut merupakan uang dari tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Djoko Santoso. Matheus sendiri merupakan bawahan Juliari.
”Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca: