Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


 

MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) sebanyak Rp 16,2 miliar ke kas negara. uang tersebut merupakan uang dari tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Djoko Santoso. Matheus sendiri merupakan bawahan Juliari.

”Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 Miliar dalam perkara Terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan,” kata Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).

Baca: KPK Amankan Uang Rp 2,5 Miliar dari Rumah Rektor Unila

Ali mengatakan, Jaksa KPK menyetorkan uang rampasan tersebut berdasar pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut saat diamankan berwujud dalam pecahan rupiah, Dollar Amerika Serikat, dan Singapura.

Sebelumnya, KPK juga telah menyetorkan uang sebesar Rp 14,5 miliar ke kas negara dari  perkara Juliari pada awal Agustus lalu. Uang tersebut merupakan pidana pengganti Juliari.Baca: Korupsi Bansos Grobogan, Ini Cerita KorbannyaBerdasarkan putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta, selain dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Juliari juga divonis membayar uang pengganti Rp Rp 14.590.450.000.Hukuman tersebut kemudian dibayarkan oleh Juliari dengan cara dicicil. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler