Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke DPR untuk menjadi program legislasi nasional (Prolegnas).

Dalam RUU tersebut, terdapat perbaikan mengenai wajib belajar yang semula 12 tahun, diwajibkan menjadi 13 tahun. Pengaturan atau kondisi saat ini cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar 9 tahun.

Dalam RUU Sisdiknas, diusulkan wajib belajar pendidikan dasar 10 tahun ditambah pendidikan menengah 3 tahun. Pendidikan dasar mencakup kelas prasekolah dan kelas 1-kelas 9. Wajib belajar pendidikan dasar berlaku nasional.

Baca: Soal Hilangnya Frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas, Ini Kata Menag Yaqut

Adapun 3 tahun pendidikan menengah mencakup kelas 10-kelas 12. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah dilakukan bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar.

Pemerintah pun usulkan istilah “peserta didik” dalam aturan terkait pendidikan dihapus dan diganti dengan “pelajar” pada RUU Sisdiknas. Tujuannya untuk menegaskan posisi aktif pelajar sebagai subjek utama pendidikan, bukan hanya sebagai peserta proses pendidikan.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca: Nadiem Beberkan 4 Pokok Perubahan RUU Sisdiknas”Ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Tahap ini juga berlaku untuk RUU Sisdiknas. Untuk itu, kata Nino, pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik,” ungkapnya, dikutip dari detik.com, Jumat (26/8/2022).Nino mengatakan, selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.”Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” kata Nino. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler