Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Setelah 16 jam proses sidang kode etik berlangsung, ferdy Sambo akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah sebagai dalang dalam merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Rekayasa itu mulai dilakukan dengan membuat skenario kronologi tewasnya Brigadir J, menyembunyikan CCTV yang menjadi bukti vital  hingga menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan, pengakuan Sambo sebagai dalang dalam kasus pembunuhan ini setelah mendengarkan kesaksian dari 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik.

Baca: Tok! Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri

”Tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis apa yang dialami dan dia lakukan,” kata Dedy saat jumpa pers, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dia melanjutkan, 15 saksi itu terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah tiga orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

”Ada Bharada E, Bripka R dan KM,” terang Dedy.

Klaster kedua, ada 5 orang saksi yakni terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.

Kemudian Klaster ketiga juga masuk dalam kategori juga obstruction of justice.Baca: Dipecat dari Institusi Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding”Berupa merusak atau menghilangkan barang bukti berupa CCTV," katanya.Para saksi, kata Dedy, mengakui seluruh perbuatan masing-masing peran yang dilakukan.”Dan pelanggar juga sama, Irjen FS tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi tersebut," ungkap Dedy.”Artinya, bahwa perbuatan tersebut betul adanya. Mulai dari merekayasa kasus, menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi dalam proses penyidikan,” ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler