Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Manatan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat oleh pimpinan sidang kode etik profesi polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Pemberhentian tersebut lantaran Sambo terbukti bersalah dan telah melanggar kode etik berat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas putusan itu, Ferdy Sambo pun berencana akan mengajukan banding.

”Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca: Tok! Sambo Resmi Dipecat dari Institusi Polri

Sebelumnya, Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.Diketahui, Sambo telah menjalani sidang selama 16 jam. Dalam sidang itu, dihadirkan pula sebanyak 15 saksi untuk memberikan kesaksian atas hal-hal yang telah dilakukan oleh Sambo kepada pimpinan sidang. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler