Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Sidang kode etik terhadap Mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo, telah berakhir.pimpinan sidang memutuskan bahwan Ferdy Sambo dipecat dari Institusi Polri.
”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang kode etik yang berlangsung sekitar 16 jam tersebut, ada beberapa saksi yang dihadirkan sebelum Sambo diputuskan untuk dipecat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang ini memang ada belasan orang, baik yang terlibat langsung, turut terlibat atau pun yang menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: Sambo Tulis Surat Penyesalan, Siap Bertanggung Jawab
Belasan saksi itu ada lima orang dari Patsus Brimob, yakni Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Benny Ali (BA), Kombes Agus Nurpatria (AN), Kombes Susanto (s), Kombes Budhi Herdi (BH).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ferdy Sambo dalam sidang etik Polri (Tangkapan Layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Sidang kode etik terhadap Mantan Kadiv propam Irjen Ferdy Sambo, telah berakhir.pimpinan sidang memutuskan bahwan Ferdy Sambo dipecat dari Institusi Polri.
”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang kode etik yang berlangsung sekitar 16 jam tersebut, ada beberapa saksi yang dihadirkan sebelum Sambo diputuskan untuk dipecat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam sidang ini memang ada belasan orang, baik yang terlibat langsung, turut terlibat atau pun yang menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca: