MURIANEWS, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, hingga saat ini Tim Khusus (Timsus) yang dibentuknya itu telah menyita 122 barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
”Timsus sudah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti,” ujar Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Kemudian, Kapolri mengungkapkan salah satu barang bukti yang disita itu merupakan senjata api yang digunakan di rumah Irjen Ferdy Sambo saat pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
Selain itu, tim khusus juga turut menyita magasin peluru, CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya.
Baca: BNI Dalami Duit Brigadir J yang Diduga Mengalir ke Sambo DkkTidak hanya itu, Timsus juga telah memeriksa 52 orang saksi. Meliputi saksi ahli dari dokter forensik, balistik, kimia bioforensik, hingga digital forensik.
Proses penyidikan Tim Khusus dalam kasus ini, kata dia, juga sudah hampir selesai. Ia mengatakan saat ini Polri tengah mempersiapkan proses sidang kode etik kepada mereka yang terlibat kasus tersebut.
Proses penyidikan Tim Khusus dalam kasus ini, kata dia, juga sudah hampir selesai. Ia mengatakan saat ini Polri tengah mempersiapkan proses sidang kode etik kepada mereka yang terlibat kasus tersebut.”Dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai. Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," tuturnya.
Baca: Mahfud Md Sebut Anak Buah Sambo Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri Diketahui, Polri saat ini telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. kelimanya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.Empat tersangka lain sudah dilakukan penahanan. Namun, untuk Putri Candrawathi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar
[caption id="attachment_216416" align="alignleft" width="880"]

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Humas Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, hingga saat ini Tim Khusus (Timsus) yang dibentuknya itu telah menyita 122 barang bukti dalam kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
”Timsus sudah melakukan penyitaan terhadap 122 barang bukti,” ujar Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Kemudian, Kapolri mengungkapkan salah satu barang bukti yang disita itu merupakan senjata api yang digunakan di rumah Irjen Ferdy Sambo saat pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
Selain itu, tim khusus juga turut menyita magasin peluru, CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya.
Baca: BNI Dalami Duit Brigadir J yang Diduga Mengalir ke Sambo Dkk
Tidak hanya itu, Timsus juga telah memeriksa 52 orang saksi. Meliputi saksi ahli dari dokter forensik, balistik, kimia bioforensik, hingga digital forensik.
Proses penyidikan Tim Khusus dalam kasus ini, kata dia, juga sudah hampir selesai. Ia mengatakan saat ini Polri tengah mempersiapkan proses sidang kode etik kepada mereka yang terlibat kasus tersebut.
”Dari Timsus saat ini juga terus melanjutkan proses penyidikan yang saat ini sudah hampir selesai. Dan kemudian juga melanjutkan proses pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik," tuturnya.
Baca: Mahfud Md Sebut Anak Buah Sambo Sembunyikan Kasus Brigadir J dari Kapolri
Diketahui, Polri saat ini telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. kelimanya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Empat tersangka lain sudah dilakukan penahanan. Namun, untuk Putri Candrawathi masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar