Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh warga setempat. Usai diperkosa, semua barang milik dua wanita itu kemudian di rampok.

Asisten Komisioner Kepolisian Ampang Jaya, Mohamad Farouk Eshak mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/8/2022) lalu. Dua korban tiba-tiba dihentikan oleh dua pelaku yang mengaku dari departemen Imigrasi.

Ketika sudah berhadapan, dua korban ini diminta untuk menunjukkan paspor dengan dalih untuk mengecek izin kerja di Malaysia. Tanpa berpikir panjang, dua WNI itu langsung menunjukkan paspornya.

”Para tersangka memberitahu kedua wanita itu bahwa mereka ingin memeriksa izin kerja dan paspor mereka, dan memerintahkan mereka untuk masuk ke dalam mobil mereka,” sebut Mohamad Farouk, dikutip dari detik.com, Selasa (23/8/2022).

Baca: Tersangka Pemerkosaan Anak di Pati Ternyata Residivis

Kedua korban itu kemudian dibawa ke Serdang. Pada saat dalam perjalanan itu, perhiasan kedua WNI itu dirampas. Kemudian salah satu korban diturunkan di pinggir jalan.

”Salah satu korban, sang pelapor, diturunkan di pinggir jalan di Serdang, sedangkan satu korban lainnya dibawa ke sebuah hotel di Balakong dan diperkosa," imbuhnya.

Mohamad Farouk melaporkan bahwa insiden itu dilaporkan oleh salah satu korban yang diturunkan di pinggir jalan.Berdasarkan informasi intelijen yang dikumpulkan, sebuah tim kepolisian kemudian menggerebek sebuah rumah di Taman Seri Asahan pada Senin (22/8/2022) dini hari, sekitar pukul 03.00 waktu setempat.Baca: Tersangka Pemerkosaan Siswa SMP Pati Terancam 15 Tahun PenjaraDua pria yang berusia 40 tahun dan 35 tahun ditangkap dalam penggerebekan itu. Sejumlah barang termasuk mobil dan pakaian yang dikenakan para tersangka saat melakukan perampokan dan pemerkosaan juga disita.Kedua tersangka didapati sebagai penjahat kawakan berdasarkan catatan kriminal mereka. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler