Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Jakarta – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa duit Rp 200 juta yang merupakan milik Brigadir J, diduga di transfer ke rekening Sambo dkk. Padahal, transfer itu dilakukan pada 11 Juli 2022, yakni saat Brigadir J sudah meninggal.

Terkait hal itu, BNI pun saat ini tengah mendalami aliran dana tersebut.  BNI mengatakan pihaknya sedang mendalami terkait transaksi yang dilakukan setelah nasabahnya meninggal dunia.

General Manager Divisi Manajemen Risiko BNI Rayendra Minarsa Goenawan mengatakan, saat ini pihaknya secara paralel melakukan pendalaman ke unit-unit kerja yang terkait. Namun, pihaknya masih menyesuaikan ketentuan internal.

Baca: Bukan Hanya Dibunuh, Uang dalam Rekening Brigadir J Diduga Dikuras Sambo

”Memang kalau misalnya kita secara on the counter, kalau misal transaksi dilakukan on the counter di bank, itu pasti dilakukan yang namanya proses KYC (know your customer) pada saat melakukan, menjalankan transaksi ini,” katanya, dikutip dari Detik.com, Sabtu (20/8/2022).

Ray mengatakan bisa saja transaksi tidak dilakukan di counter bank. Ray kemudian menyinggung data nasabah yang bisa saja diketahui oleh beberapa orang, sehingga dengan mudah melakukan transfer.
”Tapi tentu saja pada saat ini tidak dilakukan di counter dengan adanya kemudahan digitalisasi dan sebagainya, maka ini yang menjadi hal-hal yang saat ini ya kami juga melihat,” terangnya.Baca: Kasus Brigadir J, Kapolri: Buka Sesuai Fakta, Ini Pertaruhan Institusi”Yang jadi perubahan adalah hal-hal yang umum untuk melakukan sharing terkait dengan informasi-informasi pribadi ke limited, ke orang-orang terbatas untuk memperoleh kemudahan-kemudahan tersebut sehingga nanti kalau misalnya ada apa-apa jadi mudah dilakukan transfer,” sambungnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar