Istri Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Murianews
Jumat, 19 Agustus 2022 14:27:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
”Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca: Menanti Status Hukum Putri Candrawati dalam Kasus Brigadir J
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Dok. Instagram)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
”Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ungkapnya.
Baca: