Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat AKP Edi Nurdin Massa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 101 gram.

Krisno mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

”Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (16/8/2022).

Baca: Hendak Ekspor Biji Kokain, Pengedar Narkoba Diringkus Polda Metro

Dia menjelaskan bahwa penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat narkoba Juki dkk. mereka beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.

Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.

”Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM,” katanya.Baca: Sumanto, Residivis Narkoba yang Kembali ke PenjaraSaat penangkapan terhadap AKP Edi Nurdin, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 101 gram.Sabu tersebut terbagi dalam tiga buah klip dengan masing-masing berat 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, disita satu buah alat timbangan digital, satu paket alat isap sabu beserta cangklong dan satu klip berisi 2 butir pil ekstasi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler