Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Sabu-Sabu
Murianews
Selasa, 16 Agustus 2022 16:30:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat AKP Edi Nurdin Massa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 101 gram.
Krisno mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
”Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (16/8/2022).
Baca: Hendak Ekspor Biji Kokain, Pengedar Narkoba Diringkus Polda Metro
Dia menjelaskan bahwa penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat narkoba Juki dkk. mereka beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.
Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto Ilustrasi (MuriaNewsCom)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat AKP Edi Nurdin Massa atas kepemilikan sabu-sabu seberat 101 gram.
Krisno mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
”Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (16/8/2022).
Baca: