Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kedutaan Besar (Keduber) Jerman menolak paspor baru buatan Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan pada halaman paling belakang.

Namun, pihak Kedubes Jerman tidak menjelaskan terkait paspor tanpa kolom tanda tangan yang tidak bisa di proses itu.

”Mulai saat ini, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses,” tulis dalam laman resmi Kedubes Jerman.

”Perihal ini sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang,” sambung kedubes Jerman dalam laman yang sama.

Baca: Permintaan Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor Tiga Kali Lipat

Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa tambahan tanda tangan di kolom "Endorsements" tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Dengan demikian, paspor tetap tak bisa diproses.

Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.

Menrutnya, apabila ada perubahan situasi, maka pihaknya akan segera memberitahukan perubahan tersebut.
Mereka pun mengimbau WNI pemilik paspor tanpa tanda tangan yang sudah mendapatkan visa dari Kedubes Jerman untuk membatalkan kunjungan ke negara itu.Baca: Arab Izinkan Umrah, Pemohon Paspor di MPP Grobogan Membludak”Kemungkinan besar Anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” tulis Kedubes Jerman.Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Teuku Faizasyah, mengaku tak mengetahui banyak info soal hal tersebut.”Sudah ditanyakan ke imigrasi karena yang mengeluarkan paspor imigrasi, sementara saya akan tanyakan ke pejabat yang tangani Jerman, sekiranya mereka ada info,” kata Faizasyah, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (13/8/2022). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler