Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) mulai besok, Minggu (14/8/2022). Namun, kenaikan tarif ojol ini mendapatkan banyak respon negatif dari berbagai pihak.

Kenaikan itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Anggota DPR RI Irwan justru mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini. Dia mengatakan saat ini masyarakat sedang susah.

Baca: Rakyat Susah, DPR Minta Batalkan Kenaikan Tarif Ojol

”Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20% masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik,” katanya.

Dia berharap Kemenhub membahas terkait kenaikan tarif ojek online ini dengan Komisi V DPR. Dia lalu mempertanyakan kepada aturan ini dikeluarkan saat DPR sedang masa reses.
”Lebih baik dibahas dulu di Komisi V DPR RI, kita undang pakar juga semua stakeholder terkait. Apalagi evaluasinya hanya setahun. Itu artinya Kemenhub juga ragu sendiri dengan keputusan itu apakah bisa menjamin kelangsungan usaha jasa ojol berikut kesejahteraan driver ojolnya atau justru ojol ini ditinggalkan penumpang karena tarifnya mahal,” terang Irwan.Baca: Pria Berpakaian Ojol Terekam CCTV Curi Celana Dalam di Kudus”Kebijakannya pun dikeluarkan saat DPR RI masih masa reses. Saya akan minta agar Menhub dipanggil ke Komisi V DPR RI untuk menjelaskan alasan kenaikannya,” lanjutnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler