Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) mulai besok, Minggu (14/8/2022). Namun, kenaikan tarif ojol ini mendapatkan banyak respon negatif dari berbagai pihak.
Kenaikan itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Anggota DPR RI Irwan justru mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini. Dia mengatakan saat ini masyarakat sedang susah.
Baca: Rakyat Susah, DPR Minta Batalkan Kenaikan Tarif Ojol
”Kenaikan tarif ini untuk siapa? Apakah pengemudi otomatis diuntungkan? Sementara potongan 20% masih sering dilanggar perusahaan aplikasi. Kenaikan ini bisa mengurangi jumlah penumpang. Ingat ini masyarakat lagi pada susah, semuanya pada naik,” katanya.
Dia berharap Kemenhub membahas terkait kenaikan tarif ojek online ini dengan Komisi V DPR. Dia lalu mempertanyakan kepada aturan ini dikeluarkan saat DPR sedang masa reses.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) mulai besok, Minggu (14/8/2022). Namun, kenaikan tarif ojol ini mendapatkan banyak respon negatif dari berbagai pihak.
Kenaikan itu sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Anggota DPR RI Irwan justru mempertanyakan untuk siapa kenaikan tarif ojek online ini. Dia mengatakan saat ini masyarakat sedang susah.
Baca: