Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Anggota DPR RI Irwan meminta agar pemerintah mencabut kenaikan tarif ojek online (ojol). Sebab, saat ini masyarakat tengah susah, sehingga apabila dibebani dengan berbagai kenaikan, tentu akan sangat memberatkan.

Rencananya, pemberlakuan kenaikan tarif ojol ini dimulai pada Minggu (14/8/2022) besok. Karena itu, pihaknya meminta agar kenaikan itu dipertimbangkan ulang.

”Sebaiknya kebijakan itu dibatalkan dulu. Didiskusikan dulu dengan banyak pihak yang terdampak dan juga bisa dirapatkan dulu di Komisi V DPR RI,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Baca: Pertamax Naik, Driver Ojol di Kudus Merasa Sudah Jatuh Ketiban Tangga

Pihaknya juga mempertanyakan terkait kenaikan tarif yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub). Belum lama ini, tarif tiket pesawat naik kemudian disusul dengan kenaikan tarif ojol.

”Ada apa kok Kemenhub ini serba naikin tarif? Kemarin juga setuju maskapai menaikkan tiket dari tarif batas atas,” sambungnya.

Irwan menilai problematika utama terkait ojek online adalah mengenai payung hukum. Sebab, kata dia, belum ada aturan yang mengatur terkait roda dua yang digunakan sebagai angkutan umum.Baca: Pengumuman! Tarif Ojek Online Naik”Masalah ojol ini bukan di kenaikan tarif kok yang mendesak. Tapi problematik utamanya justru belum ada payung hukum yang mengaturnya,” jelas Irwan.”Selama ini, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang,” sambungnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler