Polri: Laporan Pelecehan Seksual untuk Halangi Proses Penyidikan
Murianews
Jumat, 12 Agustus 2022 22:44:50
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri telah menghentikan proses penanganan terhadap laporan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Polisi menyebut, laporan itu hanya untuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, laporan lain yang juga dihentikan adalah terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J.
”Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari Detik.com, Jumat (12/8/2022).
Baca: Polri Hentikan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Sambo
Andi mengatakan dua laporan tersebut sebelumnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak terbukti.
”Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri telah menghentikan proses penanganan terhadap laporan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J. Polisi menyebut, laporan itu hanya untuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, laporan lain yang juga dihentikan adalah terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan terlapor Brigadir J.
”Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari Detik.com, Jumat (12/8/2022).
Baca: