Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati dengan terlapor Brigadir J.

Penghentian penanganan dugaan kasus pelecehan seksual ini lantaran, setelah polisi melakukan gelar perkara, ternyata tidak ditemukan unsur pidana dan tidak ada bukti yang menunjukkan terlah terjadi tindakan kekerasan seksual.

”Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dikutip dari Detik.com, Jumat (12/8/2022).

Baca: Motif Penembakan Belum Diketahui, Ayah Brigadir J: Bu Putri Tolong Muncul!

Rian mengatakan, sebenarnya ada dua perkara yang dilaporkan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Satu laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Terlapornya dalam hal ini adalah Brigadir Yoshua atau J.

Sementara laporan kedua adalah terkait dugaan pelecehan seksual dengan korban Putri Candrawathi. Terlapor juga Brigadir J.

”Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua,” tuturnya.Baca: Istri Ferdy Sambo Datangi Mako Brimob, Ini PernyataannyaSebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyidikan tim khusus Polri, dugaan peristiwa yang melukai harkat keluarga Irjen Ferdy Sambo terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu disebut terjadi sebelum Brigadir Yoshua diduga dibunuh di Duren Tiga.Polri pun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan Yoshua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf. Keempatnya telah ditahan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler