Polri Hentikan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Sambo
Murianews
Jumat, 12 Agustus 2022 22:12:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati dengan terlapor Brigadir J.
Penghentian penanganan dugaan kasus pelecehan seksual ini lantaran, setelah polisi melakukan gelar perkara, ternyata tidak ditemukan unsur pidana dan tidak ada bukti yang menunjukkan terlah terjadi tindakan kekerasan seksual.
”Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dikutip dari Detik.com, Jumat (12/8/2022).
Baca: Motif Penembakan Belum Diketahui, Ayah Brigadir J: Bu Putri Tolong Muncul!
Rian mengatakan, sebenarnya ada dua perkara yang dilaporkan terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Satu laporan tentang dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Terlapornya dalam hal ini adalah Brigadir Yoshua atau J.
Sementara laporan kedua adalah terkait dugaan pelecehan seksual dengan korban Putri Candrawathi. Terlapor juga Brigadir J.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Putri Candrawathi (Kanan) saat hendak menemui Sambo di Mako Brimob (Okezone.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati dengan terlapor Brigadir J.
Penghentian penanganan dugaan kasus pelecehan seksual ini lantaran, setelah polisi melakukan gelar perkara, ternyata tidak ditemukan unsur pidana dan tidak ada bukti yang menunjukkan terlah terjadi tindakan kekerasan seksual.
”Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dikutip dari Detik.com, Jumat (12/8/2022).
Baca: