Komnas HAM Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J
Murianews
Kamis, 11 Agustus 2022 14:35:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan indikasi itu semakin kuat ketika ditemukan adanya upaya untuk merusak barang bukti dan mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi oleh para tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, untuk memastikan dugaan pelanggaran HAM ini, pihaknya mendalami adanya obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.
”Saya yakin dan kita semua yakin penegakan hukum di Indonesia yang baik dilakukan oleh teman-teman kepolisian, makanya salah satu konsen kami misalnya soal obstruction of justice kalau dalam konteks teman-teman kepolisian itu perusakan TKP, kalau di kami obstruction of justice itu kami perhatikan dan kami dalami cukup dalam,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (11/8/2022).
Baca: 6 Temuan Baru Komnas HAM atas Tewasnya Brigadir J
Anam mengatakan obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Dia menyebut ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus ini.
”Kalau pertanyaan begini, apakah obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian pelanggaran HAM, kalau kami temukan,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Logo Komnas HAM (komnasham.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komnas HAM menemukan adanya indikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bahkan indikasi itu semakin kuat ketika ditemukan adanya upaya untuk merusak barang bukti dan mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi oleh para tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, untuk memastikan dugaan pelanggaran HAM ini, pihaknya mendalami adanya obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum.
”Saya yakin dan kita semua yakin penegakan hukum di Indonesia yang baik dilakukan oleh teman-teman kepolisian, makanya salah satu konsen kami misalnya soal obstruction of justice kalau dalam konteks teman-teman kepolisian itu perusakan TKP, kalau di kami obstruction of justice itu kami perhatikan dan kami dalami cukup dalam,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (11/8/2022).
Baca: