LPSK Pastikan Nyawa Bharada E Tak Direnggut Orang Hingga Persidangan
Murianews
Rabu, 10 Agustus 2022 20:30:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa nyawa Brigadir E tidak akan direnggut orang hingga masa persidangan selesai.
Hal ini sebagai komitmen LPSK lantaran Bharada E adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, Bharada E juga sudah bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai justice collaborator, bukan hanya soal keselamatannya, tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan.
Baca: LPSK Ungkap Brigadir J Ditembak dengan Jarak Dekat
”Karena itu, kami harap Bharada E bisa mempertahankan kesaksian atau keterangannya hingga persidangan,” ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022)
”Apakah Bharada E tetap mempertahankan keterangan di BAP atau tidak. Sementara itu, salah satu tugas LPSK membangun komunikasi dengan terlindungnya, supaya dia tetap mempertahankan keterangannya itu,” kata Edwin.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bharada E (Kanan) jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bahwa nyawa Brigadir E tidak akan direnggut orang hingga masa persidangan selesai.
Hal ini sebagai komitmen LPSK lantaran Bharada E adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, Bharada E juga sudah bersedia untuk menjadi justice collaborator dalam mengungkap kebenaran kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, perlindungan terhadap Bharada E ini penting sebagai justice collaborator, bukan hanya soal keselamatannya, tetapi juga menjaga konsistensi dia untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan.
Baca: