Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Sebanyak 7 anggota Polda Metro Jaya diduga terlibat dalam kasus rekayasa dan pembunuhan berencana kasus Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

”Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel,” katanya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Pihaknya menyampaikan bahwa saat ini total ada 56 personil Polri yang diperiksa oleh tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca: Peran Fahmi Alamsyah Bantu Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

”Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel," tuturnya.
Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa penyelidikan terhadap para personel yang diduga melanggar kode etik dilakukan berbarengan antara tim khusus (timsus) dan Div Propam Polri.Baca: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati ”Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler