Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Penetapan itu dilakukan setelah tim khusus (Timsus) memeriksa 56 personil polri yang diduga turut terlibat dalam insiden tersebut.

”Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Baca: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan soal 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus.

Sedangkan 11 yang ditempatkan khusus terdiri atas 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 kombes, 3 AKBP, 2 kompol, dan 1 AKP.

Baca: Begini Skenario yang Dirancang Ferdy Sambo Usai Menembak Brigadir J”Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.”Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler