Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyetop impor baja ilegal dari Tiangkok senilai Rp 41,68 miliar. Diduga, baja yang diimpor dari Tiongkok itu tidak sesuai dengan Strandar Nasional Indonesia (SNI).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, jajarannya merespons adanya informasi maraknya importasi bahan baku baja lembaran lapis seng (BjLS) dan galvanized steel coils with alumunium zinc alloy (BjLAS) asal Tiongkok. Kemudian peredaran produk BjLS tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis.

”Setelah diuji, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 07-2053-2006 dan SNI 4096:2007. Produk baja yang diamankan tercatat seberat 2.128 ton dengan nilai mencapai Rp 41,68 miliar,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Baca: Cangkul Impor Masuk Kudus, Pengrajin Logam di Kota Kretek Buat Cangkul Murah Berkualitas Sama

Mendag Zulhas memaparkan, tindakan pengamanan sementara ini dilakukan di 2 perusahaan sekaligus di Kabupaten Serang, Banten dan Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku usaha ini diduga telah mengimpor bahan baku dari Tiongkok berupa galvanized steel coils yang diduga tidak memenuhi standar,. Selain itu, perusahaan tersebut memproduksi BjLS yang tidak sesuai SNI.

Mereka juga memperdagangkan produk tersebut tanpa memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.Baca: Catatan Sejarah Tanggal 6 Juli: Malawi Mendeklarasikan Kemerdekaannya dari Inggris di Tahun 1964 ”Pelaku usaha tersebut tetap memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah. Hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis,” terangnya.”Pengamanan sementara ini merupakan pencegahan awal untuk meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L),” jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler