Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kasus KM 50 yang merupakan peristiwa penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta – Cikampek, kembali menggema usai Ferdy Sambo digelendeng ke Mako Brimob karena kasus tewasnya Brigadir J.

Banyak pihak yang mengaitkan peristiwa penembakan Brigadir J ini dengan kasus KM 50 yang juga ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo. Saat itu, ada enam anggota Front pembela Islam (FPI) yang tewas di tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Sementara pelaku penembakan enam anggota FPI itu adalah dari instansi polri. Namun, hingga saat ini kasus itu dihentikan lantaran yang menjadi tersangka dalam kasus KM 50 ini adalah enam anggota FPI.

Pakar Hukum Tata Negara Rafli Harun pun mempunyai dugaan bahwa kasus penembakan Brigadir J ini ada kemiripan dengan kasus KM 50 Tol Cikapek.

Baca: Vonis Bebas Dua Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI Dinilai Tak Masuk Akal dan Sesat

Menurutnya, saat itu kasus pertama yang diangkat justru perlawanan para Laskar FPI terhadap petugas dan kepemilikan senjata api.

”Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” jelas Refli Harun dalam kanal Youtube miliknya.
”Kasus pembunuhannya di-delay lama, akhirnya bebas semua. Lalu, keenam Laskar FPI itu malah dijadikan tersangka dan dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia,” jelas Refli Harun dalam kanal Youtube miliknya.Refly Harun mengungkapkan bahwa sejak awal ahli intelijen sudah menyampaikan adanya aroma rekayasa dalam kasus penembakan Brigadir J. Hal itu terlihat dari kasus yang berawal soal pembunuhan, namun tiba-tiba meluas menjadi kasus pelecehan seksual.Baca: Pistol Ini yang Dipakai Polisi Saat Tembak Mati Laskar FPIHerannya lagi, kasus pelecehan itu terus diumbar, padahal  belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus penembakan Brigadir J.”Ini aneh, yang ditingkatkan ke penyidikan justru laporan pelecehan seksual, padahal fakta yang jelas terlihat adalah kasus pembunuhan. Kemungkinan tujuannya agar tersangka atau calon tersangkanya sudah meninggal dunia sehingga sesuai kitab UU Hukum Acara Pidana, kasus bisa dihentikan,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler