Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Namun, hingga saat ini, publik baru mengetahui hanya dua orang tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir RR.

Mahduf mengatakan, tersangka bertambah satu orang lagi, yakni sopir istri Irjen Ferdy Sambo yang berinisial K.

”Tiga (tersangka), Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” ujarnya, dikutip dari detik.com, Senin (8/8/2022).

Baca: Update Terbaru dari Mahfud Md Soal Penangkapan Irjen Ferdy Sambo

Mahfud mengatakan bahwa kasus penembakan Brigadir J itu bisa dikembangkan lebih luas. Sehingga orang-orang yang terlibat dalam penembakan, bisa diketahui secara seksama.

”Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” kata Mahfud.
Baca:  Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin: Pelaku Lebih dari Dua Orang  Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir R disangkakan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana.Selain itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob Polri. Sambo ditahan karena diduga melanggar kode etik terkait kasus ini. Penulis: Cholis  AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler