Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Komnas HAM menilai bahwa belum tentu Bharada E adalah pelaku dari penembakan yang menewaskan Brigadir J. Sebab, ditetapkannya tersangka Bharada E itu lantaran berdasarkan pengakuannya, bahwa dia menembak Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, sejauh ini belum ada bukti yang terkonfirmasi bahwa Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara penetapan Bharada E sebagai tersangka itu, lantaran Bharada E mengakui bahwa dia melakukan penembakan tersebut.

”Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” kata Taufan, dikutip dari Detik.com, Sabtu (6/8/2022).

Baca: Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin: Pelaku Lebih dari Dua Orang  

Taufan mengatakan pada saat kejadian, tidak ada saksi yang melihat proses tembak menembak tersebut. Dia mengatakan satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian.

”Riki itu dia dengar teriakan dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak liat orangnya,” katanya.

”Setelah tembak-menembak itu barulah dia melihat 'oh ternyata Richard', 'ada apa Richard?' Richard nya diam aja gitu,” sambungnya.Baca: Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun PenjaraTaufan menegaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Dia menyebut saat ini Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.”Iya, itu pengakuan dia (Bharada E) tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler