Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggeser empat anggota polisi yang menghambat proses penanganan kasus Brigadir J. Empat polisi itu dilokalisir di tempat khusus selama 30 hari kedepan.

”Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari,” kata Kapolri, dikutip dari Detik.com, Jumat (5/8/2022).

Polisi tersebut diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca: Diduga Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, 25 Anggota Dimutasi Kapolri

Selain itu, ada 21 personel lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan. Nantinya, tim Irsus akan menentukan apakah perbuatan mereka melanggar kode etik atau mengandung unsur pidana.

”Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,” kata Sigit.
Dari 25 polisi yang sudah diperiksa, tiga orang merupakan perwira tinggi. Kemudian lima di antaranya perwira menengah.Baca: Usai Diperiksa Penyidik, Irjen Ferdy Sambo Dicopot Kapolri”Kita sudah memeriksa tiga personel pati, Kombes lima personel, AKBP tiga personel, kompol dua personel, pama tujuh personel, bintara dan tamtama lima personel,” kata Sigit. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler