Bareskrim: Koperasi 212 Akui Terima Dana Rp 10 Miliar dari ACT
Murianews
Rabu, 3 Agustus 2022 21:16:26
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dana yang diduga disalahgunakan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), di luar untuk santunan korban kecelakaan pesawat Lion Air. Salah satu yang menjadi fokus Bareskrim adalah dugaan dana Rp 10 miliar yang diberikan ke Koperasi 212.
Setelah dilakukan penelusuran, hasilhanya polisi menyebut bahwa Koperasi syariah 212 mengakui telah menerima uang Rp 10 miliar dari ACT.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Koperasi Syariah 212 menerima dana itu melalui perjanjian kerja sama. Hal itu sesuai surat ACT Nomor : 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Baca: Ketika Dana Santunan Korban Lion Air Digasak untuk Koperasi 212
Akan tetapi, polisi mengatakan dana itu pada faktanya untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT yang dibungkus dengan perjanjian kerja sama.
”Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan,” kata Nurul, dikutip dari Detik.com, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bareskrim uangkap Koperasi 212 terima dana Rp 10 miliar dari ACT (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah dana yang diduga disalahgunakan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), di luar untuk santunan korban kecelakaan pesawat Lion Air. Salah satu yang menjadi fokus Bareskrim adalah dugaan dana Rp 10 miliar yang diberikan ke Koperasi 212.
Setelah dilakukan penelusuran, hasilhanya polisi menyebut bahwa Koperasi syariah 212 mengakui telah menerima uang Rp 10 miliar dari ACT.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Koperasi Syariah 212 menerima dana itu melalui perjanjian kerja sama. Hal itu sesuai surat ACT Nomor : 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; dan Koperasi Syariah 212 Nomor : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.
Baca: