Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Surya Darmadi tiba-tiba menjadi buah bibir di Indonesia. Pasalnya, tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun itu hingga saat ini tidak diketahui rimbanya.

Jumlah uang yang dikorupsi Surya Darmadi itu terbilang yang sangat besar dalam sejarah korupsi di Indonesia yang ditangani oleh penegak hukum.  Surya Darmadi adalah pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi telah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, yakni Raja Thamsir Rachman. kerugian negara sebesar Rp 78 triliun itu timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.

Baca: Drama Pemberantasan Korupsi 2021

”Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip dari CNNIndoensia.com, Selasa (2/8/2022).

Selain Pasal kerugian negara, Surya juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya dan Thamsir diduga melakukan kesepakatan jahat untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan milik Surya.

Hingga saat ini Surya belum ditahan karena saat ini tidak diketahui keberadaannya. Sejak tahun 2014, ia menjadi buron lembaga antirasuah KPK atas kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Kasus yang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.Baca: 700 Hari Buronan KPK Harun Masiku Belum DitangkapKPK dan Kejagung akan bekerja sama untuk memburu Surya agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua instansi penegak hukum ini sudah mencium keberadaan Surya di Singapura.”Kami akan komunikasikan ke depannya, penanganan perkaranya, bahwa yang pasti yang utama kan kehadiran dari tersangka ini yang sudah KPK DPO-kan. Kalau kemudian nanti sudah didapatkan pasti akan kami proses,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndoensia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler