Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengamankan sebanyak Rp 8 miliar yang merupakan sisa dana penghimpunan dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut masih berada di rekening ACT sehingga langsung dilakukan pemblokiran oleh Bareskrim.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik, terdapat dana Rp 3 miliar di beberapa rekening ACT. Kemudian di rekening yang lain juga ditemukan sebanyak Rp 5 miliar.
“Total ada Rp 8 miliar yang berhasil ditemukan tim penyidik. Semuanya sudha diblokir, termasuk rekening atas nama ACT,” katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (2/8/2022).
Baca: Bareskrim Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
”Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Foto: Logo ACT (act.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengamankan sebanyak Rp 8 miliar yang merupakan sisa dana penghimpunan dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana tersebut masih berada di rekening ACT sehingga langsung dilakukan pemblokiran oleh Bareskrim.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik, terdapat dana Rp 3 miliar di beberapa rekening ACT. Kemudian di rekening yang lain juga ditemukan sebanyak Rp 5 miliar.
“Total ada Rp 8 miliar yang berhasil ditemukan tim penyidik. Semuanya sudha diblokir, termasuk rekening atas nama ACT,” katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (2/8/2022).
Baca: