Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate buka suara setelah instansinya mendapatkan kecaman publik. Terlebih saat pihaknya membolir sejumlah platform digital Paypal, Steam dan sejumlah platform lain.

Dalam hal ini, Johnny menyinggung tujuh perusahaan yang belum melakukan pendaftaran di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Bahkan pihaknya juga menekan pihak perusahaan agar segera mendaftarkan di PSe tersebut.

"Dari sekian banyak PSE terdapat 7 PSE yang perlu dilakukan proses komunikasi, ya, dan komunikasinya sudah dilakukan, baik langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut maupun melalui kedutaan besar negara-negara sahabat kita yang menurut Kominfo, ya, kantor pusat PSE tersebut berada,” katanya, dikutip dari detik.com, Senin (1/8/2022).

Baca: Warganet Ramai-ramai Blokir Kominfo

”Yang hingga saat ini, termasuk PayPal dan Steam, kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya,” sambungnya.

Johnny mulanya menjelaskan tentang tugas Kementerian Kominfo menegakkan aturan PSE yang tertuang dalam PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Johnny G Plate mengaku memperhatikan pendapat-pendapat warganet soal pemblokiran PayPal hingga Steam. Johnny mengajak warganet dan masyarakat umum mendukung aturan PSE.
”Kami, saya memperhatikan pendapat warganet dan saya berterima kasih kepada pendapat warganet sekaligus mengajak waeganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong agar penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundang-undangan di Indonesia,” ujarnya.Baca: Kominfo Cabut Sementara Pemblokiran Paypal, Warga Segera Pidahkan UangJohnny G Plate juga menegaskan sifat pendaftaran PSE bukan perizinan dan PSE juga tidak terkait dengan data pribadi pelanggan perusahaan tersebut.”Pendaftaran ini tidak terkait dengan data pribadi pelanggan PSE namun yang berkaitan dengan data-data dasar dan contact person, alamat dan contact person dari PSE yang apabila di kemudian hari terjadi masalah, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama bersama-sama dengan penyelenggara sistem elektronik,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler