Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Setelah memblokir platform game online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya meminta maaf ke para gamer.

Permintaan maaf itu dilakukan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Menurutnya, saat ini Steam, Dota, dan CS-GO sudah berkomunikasi lewat email dan bersedia untuk melakukan pendaftaran ulang ke Penyedia Sistem Elektronik (PSE).

Saat ini, pihak steam juga tengah menyiapkan kelengkapan data untuk kemudian diunggah dalam form pendaftaran PSE Kominfo.

Baca: Steam Diblokir Kominfo, Nasib Steamer Bagaimana, ya? 

”Jadi mohon maaf teman-teman, pemain game, saya juga pemain game, mohon maaf sementara waktu memang masih ada kendala dan mereka sedang melengkapi dan mereka berkomitmen segera mendaftar. Kita tunggu, mudah-mudahan bisa cepat mendaftar,” jelasnya, dikutip dari detik.com, Minggu (31/7/2022).

Lebih lanjut, Semmy pun mengaku sebagai seorang gamer. Ia mengaku suka bermain game golf di waktu senggang, dan ia pun merasakan dampak dari pemblokiran ini.

”Game saya itu game golf. Jadi kalau lagi santai ya saya main game golf. Saya juga merasakan (dampak dari pemblokiran), tapi aturan tetap harus ditegakkan. Sekali lagi, aturan tetap harus ditegakkan. Kalau tidak nanti negara dianggap plin-plan,” tegasnya.Baca: Kominfo Blokir Paypal Hingga Steam, Kenapa?Dia menambahkan, Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 ini menjadi dasar hukum kewajiban perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik itu perusahaan lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kominfo.Dengan adanya aturan PSE ini, maka PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar sesuai batas waktu yang telah ditentukan akan terkena sanksi pemblokiran oleh Kominfo. Sejumlah situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2020, yakni Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler