Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjaji akan membuka blokir terhadap beberapa platform digital seperti Paypal, Steam, Yahoo dan sejumlah platform digital lainnya.
Namun, pembukaan bolir tersebut harus disertai dengan komitmen oleh para platform digital tersebut dengan mendaftarkan ulang di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan syaratnya adalah platform tersebut harus melakukan pendaftaran sebagai PSE dengan sah.
Baca: Sejumlah Platform Digital Diblokir Kominfo, Tapi Judi Slot Tidak
”Bisa (dibuka blokirnya) kalau memang terbukti mereka sudah daftar dengan memberikan data yang benar,” katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (30/7/2022).
Samuel menyebutkan saat ini setidaknya ada delapan platform yang diblokir Kominfo lantaran belum mendaftar PSE hingga tenggat waktu yang diberikan yaitu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Delapan situs atau aplikasi ini adalah Yahoo search engine, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com dan Paypal.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Aplikasi Paypal (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjaji akan membuka blokir terhadap beberapa platform digital seperti Paypal, Steam, Yahoo dan sejumlah platform digital lainnya.
Namun, pembukaan bolir tersebut harus disertai dengan komitmen oleh para platform digital tersebut dengan mendaftarkan ulang di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan syaratnya adalah platform tersebut harus melakukan pendaftaran sebagai PSE dengan sah.
Baca: