Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital yang notabene sudah sering digunakan oleh masyarakat Indonesia. Pemblokiran dilakukan mulai dari Paypal hingga Steam yang merupakan platform distribusi game.

Pemblokiran itu dilakukan lanyaran mereka tidak terdaftar atau mendaftarkan ulang dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup Privat, terhitung mulai Sabtu (20/7/2022).

Direktur Jendral (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel A Pangarepan menjelaskan, platform digital yang diblokir oleh Kominfo diantaranya adalah PayPal, Yahoo Search Engine, Steam, Dota 2, Counter Strike, Epic Games, Origin.com, dan Xandr.com.

Baca: Aman! WhatsApp Tak Jadi Diblokir Kominfo

”Mereka tidak terdaftar dalam PSE lingkup privat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” ungkapnya, dikutip dari Tirto.id, Sabtu (30/7/2022).
Sebelumnya, Kominfo mewajibkan pendaftaran PSE dengan tenggat Rabu (20/7/2022). Setelah tenggat lewat, Kominfo memberikan perpanjangan tenggat pendaftaran lima hari kerja setelah mengirimkan surat teguran.Namun, sampai waktu perpanjangan yang sudah diberikan itu, beberapa platform digital ada yang tidak melakukan pendaftaran, sehingga mereka diblokir oleh kominfo. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Tirto.id

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler