Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Jajaran pengurus Dewan Pers bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (28/7/2022) kemarin. Pertemuan itu membahas polemik terkait draf Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai masih ada pasal bermasalah.

Bahkan dalam pertemuan tersebut juga membahas ada beberapa pasal dan klaster yang justru berpotensi melemahkan kemerdekaan pers.

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra melaporkan, sebelumnya Dewan Pers sudah mengajukan usulan sebanyak 8 klaster bermasalah dalam RKUHP tersebut sejak 2018 lalu. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali.

”Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada 9 klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaitan dengan kemerdekaan pers,” kata Azra, dikutip dari laman Dewan Pers, Jumat (29/7/2022).

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemenkumham yang dipimpin Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Sementara anggota Dewan Pers Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah di-drop atau direformulasi.

Dikuatkan lagi oleh Arif Zulkifli yang menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap.

”Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.

Pihaknya khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat.Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, draf RKUHP sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.”Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun, lantaran ada demo besar, Presiden Jokowi pada 2019 minta pengesahannya ditunda.Selanjutnya, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.”Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Dewan Pers

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler