Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Mardani Maming membantah telah menerima suap atas izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) dari Henry Soetio selaku pengendali PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara) yang bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 ha.

Hal itu diakui setelah Mardani menyerahkan diri ke KPK dan usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik KPK.

”Masalah IUP. Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis teknisnya sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (28/7/2022).

Baca: Dua Hari Jadi Buron, Mardani Maming serahkan Diri ke KPK

Dia mengatakan persoalan tersebut juga selesai. Namun, pihaknya juga tidak menyangka kasus tersebut akan mencuat kembali.

”Dan Itu IUP kejadiannya tahun 2011 tapi dipermasalahkannya di tahun 2021,” terangnya.

Dia juga membantah menerima gratifikasi. Dia menyebut urusan dirinya dengan hanya melakukan bisnis.Baca: Jadi DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK”Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu adalah murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, dalam pengadilan utang-piutang. Berarti murni business to business,” ujarnya.Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler