Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Dua hari setalah ditetapkan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri, Kamis (28/7/2022).

Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB. Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Maming akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.

”Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (28/7/2022).

Baca: Mardani Maming jadi Buron KPK, Polri Siap Bantu

Mardani ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mardani awalnya menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7/2022). Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (26/7/2022).
Mardani kemudian naik ke ruang pemeriksaan bersama Denny. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 21.27 WIB, Mardani tampak turun menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Mardani Maming juga tampak diborgol.Baca: Jadi DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPKMardani Maming, yang merupakan politikus PDIP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler