Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Dua hari setalah ditetapkan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri, Kamis (28/7/2022).
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB. Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Maming akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.
”Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (28/7/2022).
Baca: Mardani Maming jadi Buron KPK, Polri Siap Bantu
Mardani ditahan 20 hari terhitung mulai hari ini, 28 Juli 2022, sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Mardani awalnya menyerahkan diri ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/7/2022). Dia menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buron sejak Selasa (26/7/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Mardani Maming nampak mengenakan baju oranye dengan tangan diborgol (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Dua hari setalah ditetapkan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri, Kamis (28/7/2022).
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB. Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Maming akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan.
”Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM oleh tim penyidik selama 20 hari pertama,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (28/7/2022).
Baca: