Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini setelah upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK di salah satu apartemen, tidak membuahkan hasil.

”Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Ali memberikan alasan dimasukkannya mardani Maming dalam DPO tersebut lantaran Bandahara Umum PBNU itu tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Baca: Mardani Maming Dijemput Paksa KPK

Karena itu, KPK pun meminta kader PDIP tersebut untuk menyerahkan diri, sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.

”Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata Ali.
Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan.Baca: Ini Daftar Lengkap Jajaran Pengurus PBNU Periode 2022-2027Ia disebut menerima Rp 104,3 miliar selama 2104-2021 atau tujuh tahun. KPK juga menduga Maming mendapatkan fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan setelah menerbitkan izin pertambangan dan produksi batubara untuk PT Prolindo Cipta Nusantara. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler