Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini setelah upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK di salah satu apartemen, tidak membuahkan hasil.
”Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Ali memberikan alasan dimasukkannya mardani Maming dalam DPO tersebut lantaran Bandahara Umum PBNU itu tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Baca: Mardani Maming Dijemput Paksa KPK
Karena itu, KPK pun meminta kader PDIP tersebut untuk menyerahkan diri, sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
”Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata Ali.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Mardani H Maming (istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini setelah upaya jemput paksa yang dilakukan oleh KPK di salah satu apartemen, tidak membuahkan hasil.
”Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).
Ali memberikan alasan dimasukkannya mardani Maming dalam DPO tersebut lantaran Bandahara Umum PBNU itu tidak kooperatif memenuhi panggilan KPK.
Baca: