Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Perlahan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan tersingkir oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini lantaran terjadi ketidakseimbangan antara penerimaan PSN dan PPPK.
Plt Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, saat ini jumlah PNS tercatat ada sebanyak 3,9 juta dari yang sebelumnya mencapai 4,5 juta orang. Sementara jumlah PPPK ada sebanyak 351 ribu.
”Ke depan, bayangan saya, PNS ini akan turun drastis. Yang banyak adalah PPPK,” ungkapnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (25/7/2022).
Baca: Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Tertinggi Rp 33,24 Juta
Bima menjelaskan PNS nantinya hanya akan diisi oleh pejabat pembuat kebijakan. Sementara PPPK akan diisi oleh pelayanan publik di setiap instansi pemerintah.
Komposisi seperti itu, kata dia, sudah diterapkan di banyak negara. Secara internasional, pembagian tersebut menggunakan terminologi civil servant (PNS) dan government worker (PPPK).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Peserta mengerjakan naskah soal saat pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Sukoharjo di Gedung LPPKS, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Selasa (21/9/2021). (Humas Pemkab Sukoharjo)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Perlahan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan tersingkir oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini lantaran terjadi ketidakseimbangan antara penerimaan PSN dan PPPK.
Plt Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, saat ini jumlah PNS tercatat ada sebanyak 3,9 juta dari yang sebelumnya mencapai 4,5 juta orang. Sementara jumlah PPPK ada sebanyak 351 ribu.
”Ke depan, bayangan saya, PNS ini akan turun drastis. Yang banyak adalah PPPK,” ungkapnya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (25/7/2022).
Baca: