Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta – Belakangan ini, kata autopsi ulang marak di perbincangkan masyarakat Indonesia. Hal ini seiring dengan misteri tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Jenazah Brigadir J seberanya sudah pernah dilakukan autopsi. Namun, pihak keluarga menduga masih ada hal-hal janggal dalam kasus kematian Brigadir J itu. Sehingga keluarga meminta untuk dilakukan autopsi ulang.

Rencananya, autopsi ulang akan dilakukan pada Rabu (26/7/2022) besok. Dalam upaya autopsi ulang ini, pihak keluarga juga akan mendatangkan ahli forensik untuk bisa terlibat dalam proses tersebut.

Terlepas dari hal itu, untuk diketahui bahwa autopsi merupakan prosedur medis dalam istilah kedokteran guna melakukan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang sudah meninggal. Biasanya, prosedur ini dilakukan guna mengetahui penyebab kematian seseorang.

Baca: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dilakukan Rabu 27 Juli

Dikutip dari laman resmi National Center for Biotechnology Information, autopsi dapat dilakukan pada seluruh atau beberapa bagian tubuh saja. Hal ini bergantung pada kemungkinan penyakit yang diderita seseorang sebelum meninggal ataupun kesepakatan dari pihak keluarga.

Umumnya, proses autopsi harus mendapatkan izin dari ahli waris atau pihak keluarga korban terlebih dahulu. Namun, izin ini juga dapat diberikan oleh yang bersangkutan sebelum meninggal. Selain itu, prosedur autopsi juga memerlukan izin dari pihak keluarga atau yang bersangkutan sebelum meninggal.

Baca: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Keluarga Siapkan Dokter Ahli
Sementara untuk prosedur autopsi sendiri, masing-masing negara mampunyai prosedur yang berbeda-beda. Bahkan bisa dimungkinkan juga terjadi perbedaan dari kepentingan autopsi tersebut. Namun, secara umum, menurut Johns Hopkins Medicine, prosedur autopsi dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. Pemeriksaan visual secara menyeluruh pada tubuh, termasuk organ internal.
  2. Pemeriksaan mikroskopis, kimia, dan mikrobiologi terhadap organ, cairan, dan jaringan pada tubuh.
  3. Dalam beberapa kasus, organ yang diperiksa perlu diambil dan diawetkan guna pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
  4. Pada kasus lain, organ tubuh yang diperiksa dapat pula dikembalikan pada tempat semula sebelum dikembalikan pada keluarga guna keperluan pemakaman atau penguburan.
  5. Kemudian, laporan dibuat berdasarkan hasil tes laboratorium dan diberikan kepada pihak berwenang.
Umumnya, rangkaian prosedur autopsi akan berlangsung selama 2-4 jam. Tetapi, hasil tes laboratorium terhadap cairan atau jaringan tubuh tertentu baru dapat dilaporkan setelah beberapa hari proses autopsi dilakukan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Tempo.co

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler