Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Tertinggi Rp 33,24 Juta
Murianews
Jumat, 22 Juli 2022 14:10:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk jabatan tertinggi, tunjangan terbesar yang diberikan sebanyak Rp 33,24 juta.
Kenaikan tunjangan BKN itu tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15 Juli 2022.
”Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai,” bunyi pasal 2 aturan baru tersebut, dikutip Murianews, Jumat (22/7/2022).
Baca: Guru Madrasah Non PNS Bakal Dapat Tunjangan Rp 1,5 Juta Bulan Ini
Sebagai perbandingan, sebelum adanya aturan terbaru itu, tunjangan pegawai BKN dengan jabatan paling tinggi sebesar Rp 29,08 juta. Setelah adanya aturan baru itu, naik menjadi Rp 33,24 juta.
Kini tunjangan kinerja pegawai BKN paling sedikit berada di angka Rp 2,53 juta untuk kelas jabatan 1. Sebelumnya untuk posisi yang sama, besarannya hanya Rp 1,96 juta.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Apel ASN Pemkab Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk jabatan tertinggi, tunjangan terbesar yang diberikan sebanyak Rp 33,24 juta.
Kenaikan tunjangan BKN itu tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2022 yang berlaku mulai 15 Juli 2022.
”Pegawai di lingkungan BKN selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai,” bunyi pasal 2 aturan baru tersebut, dikutip Murianews, Jumat (22/7/2022).
Baca: